langgananinfo.com – Investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) dinilai dapat menjadi solusi kunci bagi masalah makroekonomi Indonesia. Terutama terkait fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, menjelaskan bahwa komoditas energi sangat rentan mempengaruhi kenaikan harga di konsumen. Karena sebagian besar produk energi di Indonesia masih bergantung pada impor, termasuk minyak dan gas. “Kuncinya adalah investasi di sektor migas. Ini sebenarnya bisa menyelesaikan banyak masalah makroekonomi,” ujar Komaidi dalam Focus Group Discussion (FGD) Bisnis Indonesia pada 23 September 2024.
” Baca Juga: Pertumbuhan Pendapatan dan Laba RAJA Semester I/2024 “
Data Kementerian ESDM menunjukkan bahwa pada tahun 2023, Indonesia mengalami ketimpangan signifikan antara produksi minyak nasional dengan impor minyak. Sepanjang tahun tersebut, Indonesia hanya memproduksi 221 juta barel minyak, sementara impor mencapai 297 juta barel, yang terdiri dari 129 juta barel minyak mentah dan 168 juta barel BBM. Ketergantungan pada impor ini menyebabkan negara harus mengeluarkan devisa hingga Rp396 triliun. Menurut Komaidi, jika investasi hulu migas meningkat, maka akan ada penambahan nilai ekonomi dan peningkatan produksi minyak, yang pada akhirnya memperbaiki keseimbangan keuangan nasional.
Selain minyak mentah dan BBM, Indonesia juga menghadapi tantangan besar terkait impor LPG. Saat ini, impor LPG tercatat mencapai 6 juta ton per tahun, dengan nilai sekitar US$3,45 miliar atau setara dengan Rp55,8 triliun. Total pengeluaran devisa untuk impor migas, termasuk LPG, mencapai Rp450 triliun per tahun. Ketergantungan tinggi pada impor migas ini, dengan sekitar 80% berasal dari luar negeri, menjadi alasan utama untuk meningkatkan investasi di sektor hulu migas guna mengurangi ketergantungan tersebut.
Namun, investasi di sektor hulu migas Indonesia masih terkendala oleh masalah hukum. Komaidi menyebut bahwa 37% investasi hulu migas global dialokasikan untuk wilayah Amerika, dengan Amerika Utara menerima porsi terbesar sebesar 37%. Di Indonesia, hambatan utama dalam menarik investasi di sektor hulu migas adalah regulasi dan perizinan yang rumit. Hingga saat ini, Undang-Undang Migas yang seharusnya direvisi sejak 2008 masih belum selesai, meski sudah melewati tiga periode pemerintahan. Payung hukum yang jelas dan efisien sangat dibutuhkan untuk mendorong investasi, terutama karena perizinan migas melibatkan sekitar 17 kementerian dan lembaga, serta hampir 400 izin yang harus diselesaikan oleh pemerintah pusat dan daerah.
” Baca Juga: WIKAIKON Perkuat Posisi Produsen Unibridge Internasional “
Menurut data dari SKK Migas, realisasi investasi hulu migas pada semester I/2024 mencapai US$5,6 miliar. Target total realisasi investasi migas hingga akhir tahun 2024 ditetapkan sebesar US$17,7 miliar. Namun, tanpa adanya penyederhanaan regulasi dan jaminan hukum yang kuat, sektor ini akan terus menghadapi tantangan dalam menarik investasi yang dibutuhkan untuk mencapai ketahanan energi nasional.