langgananinfo.com – Banyak anak muda, terutama dari generasi Z, kini mulai merasa khawatir dengan kemungkinan kenaikan biaya langganan layanan digital seperti Spotify dan Netflix. Kekhawatiran tersebut muncul seiring dengan rencana pemerintah yang akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada tahun depan. Kenaikan tarif PPN ini diperkirakan dapat meningkatkan biaya langganan layanan digital tersebut, sehingga banyak konsumen merasa terbebani.
Namun, Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menjelaskan bahwa layanan digital seperti Spotify dan Netflix sudah lama dikenakan pajak. Menurutnya, perubahan tarif PPN ini bukan merupakan pajak baru, melainkan hanya penyesuaian yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, meski ada kenaikan tarif, layanan-layanan ini tetap dikenakan pajak seperti sebelumnya.
”Baca Juga : Pendanaan Rp 2 Triliun untuk Indonesia Infrastructure Finance “
Dwi Astuti juga menegaskan bahwa perubahan ini seharusnya tidak mengejutkan konsumen, mengingat PPN sudah menjadi bagian dari kebijakan pajak di Indonesia. Untuk itu, dia berharap masyarakat memahami bahwa penyesuaian tarif ini adalah bagian dari kebijakan fiskal yang lebih luas, yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara demi pembangunan yang berkelanjutan.
Pajak digital, menurut DJP, memang merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyusun kebijakan yang adil dan merata, baik bagi penyedia layanan maupun bagi masyarakat yang menggunakannya. Sebagai bagian dari perkembangan ekonomi digital, kenaikan PPN ini diharapkan dapat memperbaiki sistem pajak dan mendukung sektor digital Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa Spotify dan Netflix sudah lama dikenakan pajak sebagai bagian dari jasa Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Ia menjelaskan bahwa ini bukan pajak baru, melainkan penyesuaian tarif PPN yang sudah diberlakukan sebelumnya. Pajak tersebut telah termasuk dalam biaya langganan yang dibayar oleh masyarakat.
Dwi menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan mengenai dampak dari penyesuaian tarif PPN. Menurutnya, kenaikan tarif pajak ini hanya sebesar 1%, yang sudah direncanakan sejak 2022. Penyesuaian tarif tersebut juga tidak akan berdampak besar bagi konsumen. Dwi menambahkan bahwa kenaikan ini tidak akan membuat harga langganan menjadi lebih tinggi secara drastis, sehingga tidak ada perubahan besar yang perlu dikhawatirkan.