Arab Saudi dan UEA Belum Izinkan Pekerja Domestik dari Indonesia
Karding menambahkan bahwa saat ini Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA) masih belum membuka kembali akses resmi bagi pekerja migran domestik asal Indonesia. Artinya, pekerja sektor rumah tangga seperti asisten rumah tangga, pengasuh anak, atau perawat lansia masih belum diizinkan masuk secara prosedural ke dua negara tersebut. Kebijakan ini menciptakan celah yang kerap dimanfaatkan oleh sindikat pengiriman ilegal yang menjanjikan pekerjaan dengan jalur pintas. Akibatnya, banyak calon PMI tergoda memilih cara non-prosedural demi alasan kecepatan dan biaya murah. Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah dalam menjaga keselamatan dan hak pekerja migran Indonesia
Pemerintah Siapkan Langkah Kurangi PMI Non-Prosedural
Untuk mengatasi permasalahan pekerja non-prosedural, Karding menyebut ada beberapa langkah strategis yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah. Salah satunya adalah penegakan hukum yang lebih tegas terhadap praktik percaloan dan jaringan pengiriman ilegal yang kerap mengeksploitasi calon pekerja migran. Pemerintah juga menargetkan untuk menyederhanakan seluruh proses layanan administrasi bagi calon PMI, mulai dari pendaftaran hingga penempatan kerja. Karding menilai, jika proses resmi dibuat cepat, mudah, dan transparan, maka calon pekerja tidak akan tergoda memilih jalur pintas yang berisiko tinggi. Tujuannya adalah menciptakan sistem migrasi tenaga kerja yang aman, legal, dan manusiawi.
Sosialisasi dan Edukasi Ditingkatkan Secara Masif
Karding menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang cara berangkat menjadi PMI secara legal. Ia mengungkapkan bahwa kini banyak perekrutan ilegal yang dilakukan melalui media sosial seperti Facebook dan platform online lainnya. Oleh karena itu, pemerintah melalui P2MI berencana meningkatkan kampanye dan sosialisasi di berbagai media untuk menekan praktik semacam ini.
“Baca Juga: Nothing Phone Hapus “Glyph Interface”, Kehilangan Ciri Khas?”
Unit Siber Dibentuk untuk Pantau dan Tindak Rekrutmen Ilegal
Untuk mendukung upaya pengawasan, Karding menyampaikan bahwa pihaknya kini memiliki unit siber yang bertugas memantau praktik perekrutan ilegal secara daring. Unit ini akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan tata kelola penempatan PMI berlangsung aman dan sesuai regulasi. Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa peluang kerja di luar negeri masih besar. Tetapi masyarakat harus mengikuti prosedur resmi agar terlindungi secara hukum.