langgananinfo.com – Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk. (BNLI), Josua Pardede, menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan kondisi dan daya beli masyarakat sebelum memutuskan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan PPN menjadi 12% dapat diberlakukan paling cepat pada 1 Januari 2025. Menurut Josua, meskipun aturan tersebut memungkinkan kenaikan PPN tahun depan. Pemerintah masih memiliki fleksibilitas untuk menunda penerapannya jika kondisi masyarakat belum memungkinkan. Dalam Media Gathering APBN 2025 pada Kamis (26/9/2024), Josua menjelaskan bahwa penundaan ini dimungkinkan agar kebijakan tidak terlalu membebani masyarakat.
” Baca Juga: Optimisme Ditjen Pajak dalam Mencapai Target Penerimaan 2024 “
Josua menekankan bahwa kebijakan kenaikan PPN harus didasarkan pada kajian yang matang mengenai manfaat dan dampaknya terhadap masyarakat. Jika asesmen menunjukkan bahwa dampaknya cukup besar, terutama terhadap kelas menengah dan masyarakat secara umum. Maka pemerintah perlu menunda kenaikan tersebut. Contoh penundaan kebijakan serupa dapat dilihat pada cukai hasil tembakau yang tidak naik pada tahun 2025. Josua menambahkan, meskipun tarif PPN akan naik menjadi 12%, tidak semua komoditas akan terdampak. Komoditas penting seperti pangan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya kemungkinan besar akan dikecualikan dari kenaikan tarif ini.
Kenaikan PPN sebesar 1% dari 11% menjadi 12% diharapkan mampu memberikan tambahan penerimaan bagi pemerintah. Josua menyebutkan bahwa sebagian penerimaan ini dapat digunakan untuk program-program sosial seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang memerlukan anggaran sebesar Rp71 triliun. Dengan meningkatnya kebutuhan belanja pemerintah, khususnya untuk program-program kesejahteraan. Penerimaan negara yang tidak tercapai dapat memaksa pemerintah untuk mengambil tambahan utang. Oleh karena itu, pemerintah harus mempertimbangkan dengan cermat kenaikan PPN dan berbagai kebijakan fiskal lainnya. Untuk memastikan kebutuhan belanja negara tetap terpenuhi tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
” Baca Juga: Pengaruh Likuiditas Terhadap Transmisi Penurunan Suku Bunga “
Josua menegaskan kembali bahwa pemerintah memiliki fleksibilitas dalam menentukan waktu penerapan kenaikan PPN, sebagaimana diatur dalam UU HPP. Meskipun kenaikan ini dapat dilakukan pada awal tahun 2025, pemerintah memiliki ruang untuk menunda kebijakan ini jika dampaknya diperkirakan akan memberatkan masyarakat. Selain itu, penundaan kenaikan pajak dapat menjadi solusi sementara untuk menjaga kestabilan ekonomi. terutama dalam situasi di mana daya beli masyarakat belum pulih sepenuhnya.