Langganan info – Industri pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending di Indonesia menghadapi berbagai dinamika yang signifikan, termasuk penurunan jumlah perusahaan yang memiliki izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan laporan terbaru, hingga Juni 2024, jumlah perusahaan pinjol yang terdaftar dengan izin OJK turun menjadi 98 perusahaan dari sebelumnya 101 perusahaan pada Februari 2024.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar, menyoroti beberapa tantangan utama yang dihadapi oleh industri P2P lending saat ini. Salah satunya adalah pemenuhan persyaratan modal yang diperkuat sesuai dengan regulasi baru dari OJK. Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi menetapkan standar yang lebih ketat terkait kecukupan modal perusahaan.
“Baca juga: Mata Uang Lokal Indonesia Menuju Kemandirian Ekonomi”
“Beberapa anggota kami masih berjuang untuk memenuhi kecukupan modal sesuai dengan POJK 10/2022,” ungkap Entjik. Hal ini menjadi fokus utama AFPI dalam memastikan keberlangsungan operasional anggotanya.
Selain perbaikan modal, manajemen risiko dan mitigasi risiko merupakan aspek penting lainnya yang terus diperhatikan oleh AFPI. Untuk mengatasi tantangan ini, AFPI rutin menggelar forum diskusi seperti Compliance Talk, di mana CEO dan BOD platform pinjol dapat bertukar informasi dan strategi terkait kepatuhan dan manajemen risiko.
“Pada level lebih operasional, kami juga melakukan pelatihan dan sertifikasi risk management setiap bulannya,” jelas Entjik. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan anggota AFPI dalam mengelola risiko operasional dan kepatuhan.
“Simak juga: Dior dan Armani Dituding Eksploitasi Buruh, Ancaman Denda”
Meskipun beberapa perusahaan pinjol telah mengalami kesulitan dan harus menutup operasionalnya. Entjik menegaskan bahwa industri ini masih menawarkan peluang profitabilitas yang signifikan bagi banyak perusahaan. Menurut data OJK, laba industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) pada bulan tertentu mencapai Rp 277,02 miliar. Menunjukkan adanya pertumbuhan yang seiring dengan peningkatan dalam penyaluran pendanaan bulanan.
“Tidak benar bahwa sulit bertahan. Masih banyak perusahaan pinjol yang berhasil mendapatkan keuntungan dan terus beroperasi,” tambahnya.
Dengan dinamika yang terjadi, AFPI terus berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi antaranggota dan memperbaiki kepatuhan serta manajemen risiko. Ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih stabil dan berkelanjutan bagi industri P2P lending di Indonesia. Sambil tetap menjaga integritas dan keamanan para pemangku kepentingan.
Dengan demikian, meskipun tantangan tidak sedikit. Prospek industri pinjaman online di Indonesia tetap menjanjikan dengan kondisi yang terus disesuaikan dengan peraturan dan tuntutan pasar yang berkembang pesat.