Langganan info – Dalam upaya menanggulangi masalah pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin marak, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menyelesaikan operasi besar-besaran. Selama periode Juni hingga Juli 2024, Satgas PASTI berhasil memblokir 850 aplikasi dan situs pinjaman online yang tidak memiliki izin resmi.
Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman yang berpotensi merugikan dan seringkali melibatkan aktivitas ilegal. Pemblokiran tersebut melibatkan berbagai situs dan aplikasi yang dikenal menawarkan layanan pinjaman dengan syarat-syarat yang tidak jelas dan sering kali merugikan konsumen.
Selain memblokir pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menangani 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Penawaran ini sering kali tidak transparan dan bisa menempatkan informasi pribadi peminjam pada risiko penyalahgunaan.
“Baca juga: PLN Siapkan Keamanan Energi untuk Upacara HUT di IKN”
Dalam hal investasi ilegal, Satgas PASTI berhasil memblokir 65 entitas yang terlibat dalam penipuan dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, serta media sosial milik entitas berizin. Modus penipuan ini sering kali dilakukan dengan cara impersonation, di mana oknum penipu membuat akun atau situs yang tampak seperti milik lembaga resmi untuk menipu calon investor.
Dalam laporannya, Satgas PASTI juga mengungkapkan temuan mengenai 27 entitas yang terlibat dalam aktivitas keuangan ilegal dengan rincian sebagai berikut:
Langkah-langkah yang diambil meliputi koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus-kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Satgas PASTI berkomitmen untuk terus memantau dan mengawasi aktivitas yang berpotensi merugikan masyarakat.
Satgas PASTI juga menerima informasi mengenai 43 rekening bank atau virtual account yang terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Untuk mengatasi hal ini, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening-rekening tersebut kepada satuan kerja pengawas bank di OJK. Pemblokiran ini bertujuan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya transaksi ilegal melalui rekening-rekening yang telah dilaporkan.
Lebih lanjut, Satgas PASTI menemukan dan melaporkan nomor WhatsApp yang digunakan oleh pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal. Beberapa nomor kontak ini dilaporkan telah melakukan ancaman dan intimidasi terhadap debitur. Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran terhadap 194 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.
“Simak juga: PT Pupuk Indonesia, BUMN Turun Tangan Majukan Ekonomi”
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap pinjaman online dan penawaran investasi yang tidak jelas. Konsumen diminta untuk tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi yang berpotensi merugikan. Masyarakat juga diimbau untuk mewaspadai penawaran investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram, yang sering menjadi platform bagi kegiatan ilegal.
Penting bagi setiap individu untuk selalu memeriksa legalitas suatu entitas sebelum melakukan transaksi finansial atau investasi. Dengan berhati-hati dan waspada, kita dapat melindungi diri dari risiko penyalahgunaan data pribadi dan praktik penipuan yang merugikan.
Tindakan tegas yang diambil oleh Satgas PASTI dalam memblokir pinjaman online ilegal dan investasi yang merugikan menunjukkan komitmen pemerintah. Dalam melindungi masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal. Melalui koordinasi yang erat dengan berbagai pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Satgas PASTI terus berupaya menciptakan lingkungan keuangan yang lebih aman dan transparan bagi seluruh lapisan masyarakat.