Apple Setuju Bayar Rp1,5 Triliun Terkait Gugatan Pelanggaran Privasi Siri
langgananinfo.com – Apple telah setuju untuk membayar USD95 juta (sekitar Rp1,5 triliun) guna menyelesaikan gugatan class action terkait dugaan pelanggaran privasi oleh asisten virtual Siri. Gugatan ini berfokus pada klaim bahwa Siri merekam percakapan pribadi pengguna secara tidak sengaja dan membagikannya kepada pihak ketiga, termasuk pengiklan.
”Baca Juga : Golden Globes 2025: Shogun Kalahkan Squid Game“
Pengguna perangkat Apple mengeluhkan bahwa Siri, yang diaktifkan melalui suara dengan perintah “Hai Siri,” merekam pembicaraan pribadi tanpa izin. Rekaman tersebut diduga digunakan untuk menargetkan iklan, yang memicu kekhawatiran serius terkait privasi. Dua penggugat melaporkan bahwa percakapan tentang sepatu Air Jordan dan restoran Olive Garden memicu iklan terkait produk tersebut. Pengguna lain mengaku menerima iklan perawatan bedah bermerek setelah berdiskusi dengan dokter pribadinya.
Periode pelanggaran yang menjadi dasar gugatan ini berlangsung dari 17 September 2014 hingga 31 Desember 2024, mencakup perangkat yang mendukung fitur “Hai Siri.” Meskipun Apple membantah melakukan kesalahan, perusahaan setuju menyelesaikan gugatan dengan membayar kompensasi kepada para penggugat.
Sebagai bagian dari penyelesaian ini, pengguna perangkat Apple yang mendukung Siri, seperti iPhone dan Apple Watch, berpotensi menerima hingga USD20 per perangkat.
”Baca Juga : 5 Makanan yang Harus Dihindari Pengidap Darah Rendah“