langgananinfo.com – Untuk meningkatkan akurasi data pelanggan seluler, pemerintah bersama operator seluler sedang mempersiapkan aturan baru yang mewajibkan registrasi SIM card menggunakan biometrik, termasuk pemindaian wajah atau face recognition. Asosiasi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Indonesia (ATSI) saat ini sedang dalam tahap pembahasan kebijakan tersebut dengan pemerintah. Meski aturan registrasi SIM card menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) sudah diterapkan beberapa tahun lalu, validasi data melalui dua identitas ini dinilai belum cukup efektif. Oleh karena itu, teknologi pemindaian wajah akan digunakan untuk memastikan akurasi data pelanggan.
” Baca Juga: Perselisihan X dengan Pemerintah Brasil Menuju Penyelesaian “
Sekretaris Jenderal ATSI, Marwan O. Baasir, menjelaskan proses registrasi SIM card dengan teknologi biometrik. Masyarakat yang ingin mengaktifkan nomor seluler akan diminta mendatangi gerai operator seluler terdekat. Di sana, pelanggan akan diminta menyerahkan KTP dan dilakukan pemindaian wajah untuk mencocokkan data. “Jadi, kamu datang ke gerai, kasih KTP, kemudian dilakukan pemindaian wajah,” ujar Marwan saat acara Hari Bhakti Postel di Bandung, 27 September 2024.
Langkah ini bertujuan untuk mengurangi penyalahgunaan data pribadi yang masih kerap terjadi. Beberapa kasus menunjukkan bahwa data NIK dan KK digunakan oleh orang lain untuk mengaktifkan nomor seluler tanpa sepengetahuan pemilik asli. Dengan pemindaian wajah, validasi data akan lebih ketat dan memastikan bahwa hanya pemilik data yang dapat melakukan registrasi.
Marwan juga menjelaskan manfaat penerapan registrasi SIM card berbasis biometrik bagi masyarakat dan industri telekomunikasi. Dari sisi industri, ini akan meningkatkan akurasi data pelanggan, sehingga tidak ada lagi data yang tidak valid atau salah. Sedangkan bagi pelanggan, kepastian hukum akan lebih terjamin karena data pribadi hanya bisa digunakan oleh pemilik sah. “Kalau KTP seseorang dipinjam oleh orang lain, itu tidak akan bisa digunakan karena harus ada pemindaian wajah yang cocok dengan data KTP,” jelas Marwan.
Sistem ini juga diharapkan mampu membantu mengurangi penipuan online yang sering kali terjadi dengan menggunakan data palsu atau tidak valid. Meski demikian, pelaksanaannya akan bergantung pada regulasi yang diatur pemerintah.
” Baca Juga: Misi Penyelamatan Astronot di ISS oleh SpaceX “
Sasaran utama registrasi SIM card dengan face recognition adalah pelanggan baru, sementara untuk pelanggan lama belum ada ketentuan khusus. Saat ini, regulasi terkait masih dalam tahap penyusunan dengan melibatkan operator seluler dan pemerintah. Marwan menyarankan agar aturan yang dikeluarkan memiliki kekuatan hukum yang kuat, seperti peraturan menteri. “Saat ini masih dalam bentuk draft, tetapi sudah ada proof of concept (POC),” tambahnya.
Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan keakuratan data di sektor telekomunikasi di Indonesia, sekaligus melindungi pelanggan dari potensi penyalahgunaan data pribadi.