langgananinfo.com – Isu kecurangan atau fraud dalam sektor kesehatan menjadi perhatian utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam temuannya, KPK mengungkap bahwa kerugian negara akibat fraud di bidang ini mencapai triliunan rupiah. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan hal ini dalam Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan yang digelar di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada Kamis, 19 September 2024. Alex menekankan pentingnya sistem tata kelola yang transparan dan akuntabel untuk mencegah terjadinya fraud dan korupsi di sektor kesehatan.
” Baca Juga: Kasus Manipulasi Keuangan di Indofarma “
BPJS Kesehatan, menurut Alex, merupakan bentuk gotong royong nasional yang melibatkan dana dari iuran peserta dan subsidi pemerintah melalui APBN dan APBD. Dengan begitu, ada uang negara serta dana publik yang harus dikelola dengan baik. Pada tahun 2024, tersedia sekitar Rp 150 triliun untuk mendukung pelayanan kesehatan bagi 98% masyarakat Indonesia yang terdaftar di BPJS. Dana yang besar ini, menurut Alex, menjadi tantangan besar bagi BPJS untuk memastikan adanya tata kelola keuangan yang mumpuni guna menghindari potensi fraud.
Temuan KPK menunjukkan bahwa fraud di bidang kesehatan masih sering terjadi, dengan nilai kerugian yang sangat besar. Alex menyebut bahwa kerugian akibat fraud mencapai 10% dari total pengeluaran kesehatan masyarakat, yang setara dengan sekitar Rp 20 triliun. Kasus-kasus fraud ini sering kali terjadi di berbagai fasilitas kesehatan, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Salah satu bentuk fraud yang sering terjadi adalah manipulasi data oleh penyedia layanan kesehatan. Bentuk manipulasi ini termasuk phantom billing atau penagihan fiktif yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan. Selain itu, sering juga ditemukan kasus manipulasi data peserta, serta tindakan medis yang berlebihan atau pemberian obat-obatan yang tidak diperlukan. Hal ini menambah beban biaya yang seharusnya bisa dihindari jika sistem tata kelola lebih baik.
Alex menekankan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK, tetapi juga tanggung jawab semua pihak. Ia mengajak semua orang untuk tidak menutup mata ketika menemukan adanya kecurangan di lingkungan fasilitas kesehatan. Alex juga menyebutkan bahwa saat ini sudah ada sistem pelaporan, seperti Whistle Blower System (WBS), yang memungkinkan masyarakat melaporkan kecurangan secara langsung. Pencegahan sejak dini dinilai lebih baik untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
” Baca Juga: Prabowo Subianto dan SBY Bertemu: Harapan untuk Indonesia “
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan pentingnya sinergi antara berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah, fasilitas kesehatan, serta asosiasi dan organisasi profesi, dalam mendukung keberlanjutan program JKN. Tahun 2024 dianggap sebagai momen yang tepat untuk melanjutkan transformasi mutu layanan, terutama dengan memperluas akses layanan kesehatan. Ghufron juga menyatakan komitmen BPJS untuk terus meningkatkan kualitas layanan melalui inovasi, seperti simplifikasi administrasi, digitalisasi layanan, dan telekonsultasi.