langgananinfo.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan kembali menggelar Operasi Zebra Jaya di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Operasi ini dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 27 Oktober 2024. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menyampaikan kepada wartawan pada Jumat (11/10/2024) bahwa operasi ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut.
” Baca Juga: Dukungan Terhadap Calon Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi “
Selain menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib, Operasi Zebra Jaya 2024 juga digelar sebagai bagian dari persiapan untuk menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Oktober mendatang. Kombes Latif menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk mendukung keamanan. Selama proses pelantikan dan mendorong masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas.
“Melalui Operasi Zebra Jaya 2024, kami ingin mendukung kesuksesan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Serta mengajak masyarakat untuk tertib demi terwujudnya keamanan dan kelancaran lalu lintas yang aman dan nyaman,” ujar Latif.
Operasi Zebra Jaya 2024 akan menargetkan 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus utama penegakan hukum selama operasi berlangsung. Pelanggaran-pelanggaran ini meliputi penggunaan rotator dan sirene tanpa izin, pengendara di bawah umur, serta kendaraan yang melawan arus.
Latif menjelaskan bahwa salah satu pelanggaran yang akan diawasi ketat adalah penggunaan ponsel saat mengemudi dan berkendara di bawah pengaruh alkohol. Selain itu, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar batas kecepatan. Atau tidak mematuhi aturan marka jalan juga akan menjadi target dalam operasi ini. Pengendara sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu dan kendaraan yang tidak dilengkapi STNK atau surat-surat resmi juga akan ditindak.
Operasi Zebra Jaya 2024 menargetkan 14 jenis pelanggaran lalu lintas di wilayah Jadetabek. Target utama termasuk kendaraan yang memasang rotator dan sirene tanpa izin serta penggunaan pelat rahasia atau pelat dinas palsu. Selain itu, operasi ini juga menyasar pengemudi di bawah umur, kendaraan yang melawan arus. Serta pengendara yang berkendara di bawah pengaruh alkohol atau menggunakan ponsel saat berkendara.
” Baca Juga: Imigrasi Bali Deportasi PSK Online WNA Uganda “
Pelanggaran lain yang menjadi fokus adalah pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan. Kendaraan yang melampaui batas kecepatan, serta sepeda motor yang membawa lebih dari satu penumpang. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan atau tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar juga akan ditindak. Begitu pula kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi STNK, pelanggaran marka jalan. Dan penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.