langgananinfo.com – Penyanyi dangdut Lesti Kejora akhirnya angkat bicara melalui kuasa hukumnya terkait laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang diajukan oleh Yoni Dores. Laporan ini muncul setelah Lesti meng-cover beberapa lagu milik Yoni Dores pada tahun 2018 dan mengunggahnya ke YouTube. Dugaan pelanggaran terjadi karena tindakan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari pemilik hak cipta.
“Baca Juga: Aziz Hedra Siap Rilis Single Baru dengan Gaya Musik Segar”
Kuasa Hukum Lesti Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Kuasa hukum Lesti, Sadrakh Seskoadi, menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil oleh Yoni Dores. Pernyataan ini disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi @lawfirmsadrakhseskoadi. “Kami menghormati keputusan Saudara Yoni Dores melaporkan Saudari Lesti Kejora kepada Kepolisian Republik Indonesia, karena itu merupakan hak setiap warga negara,” ujar Sadrakh dalam keterangannya.
Sadrakh juga menegaskan bahwa laporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme hukum yang sah di Indonesia, sehingga patut dihargai semua pihak. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif apabila dibutuhkan keterangan atau klarifikasi dari aparat penegak hukum. Dalam situasi seperti ini, lanjutnya, penting untuk menjaga profesionalisme dan tidak membuat asumsi sebelum fakta hukum terbukti. Pihak Lesti tetap membuka ruang dialog dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bijak dan berlandaskan hukum.
Lesti dan Tim Kuasai Informasi dan Pantau Proses Hukum
Menurut Sadrakh, Lesti dan timnya telah mengetahui laporan tersebut dan sedang mempelajari dasar hukum dari pelaporan yang diajukan. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan dari proses hukum yang tengah berjalan. “Kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena kasus ini masih dalam tahap awal penanganan,” jelasnya.
Ajakan untuk Menjaga Keakuratan Informasi di Media
Sadrakh mengimbau seluruh pihak agar tidak menyebarkan informasi yang belum pasti terkait laporan ini. Ia menekankan pentingnya menunggu kejelasan dari pihak berwenang agar pemberitaan tidak simpang siur. “Kami harap semua pihak bisa menunggu hasil penyelidikan agar tidak muncul pemberitaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa proses hukum harus dihormati dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak akurat hanya akan memperkeruh suasana dan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Sadrakh berharap media dan warganet dapat bijak dalam menyikapi isu ini. Pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan klarifikasi jika dibutuhkan dan akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
“Baca Juga: Yance Sayuri Bersyukur Dipanggil Kembali ke Timnas Indonesia”
Kronologi Dugaan Pelanggaran oleh Lesti Kejora
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran hak cipta bermula dari tindakan Lesti yang meng-cover beberapa lagu milik Yoni Dores. Lagu-lagu tersebut diunggah ke kanal YouTube tanpa seizin pemilik hak cipta. Berdasarkan surat pernyataan dari publisher PT ASKM, Yoni Dores merupakan pemilik resmi hak cipta atas lagu-lagu yang di-cover tersebut. Laporan ini menjadi perhatian publik, terutama para penggemar Lesti Kejora, yang menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus ini.