Langganan info – Pernyataan kontroversial dari Mantan Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD, yang menyebut KPU tidak layak menjadi penyelenggara Pilkada. Menimbulkan respons dari Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo. Dalam tanggapannya, Wempi menegaskan bahwa tahapan Pilkada telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya rasa evaluasi lebih tepat dilakukan oleh pihak lain. Tugas kita saat ini adalah memastikan Pilkada berjalan sesuai dengan rencana,” ungkap Wempi kepada para wartawan pada Rabu (10/7/2024).
Wempi juga mengungkapkan harapannya agar Pilkada serentak dapat berjalan lancar tanpa adanya hambatan yang signifikan. “KPU telah menyampaikan kesiapannya. Kita harus bekerja sama untuk tujuan yang sama. Evaluasi dapat dilakukan oleh Komisi II DPR nantinya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wempi menyoroti bahwa kasus yang menimpa Hasyim Asy’ari tidak seharusnya mencoreng reputasi komisioner KPU lainnya yang telah menjalankan tugasnya sesuai dengan etika dan aturan yang berlaku.
“Pendapat dari Komisi II DPR akan menjadi penilaian yang objektif terkait dengan hal ini. Kita bekerja sama dengan KPU untuk memastikan kesuksesan Pilkada, khususnya yang akan berlangsung akhir tahun ini. Kerja sama antara Kemendagri dan KPU sangat penting untuk menjaga proses penyelenggaraan pemilu yang transparan dan adil,” tegas Wempi.
Pernyataan Mahfud MD, yang diungkapkan melalui media sosial pribadinya. Menyoroti permasalahan internal KPU yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan DPR. Dengan menyuarakan keprihatinan terhadap dugaan penggunaan fasilitas yang tidak semestinya oleh komisioner KPU. Mahfud MD menekankan perlunya tindakan cepat untuk memastikan integritas dan kredibilitas lembaga tersebut.
Secara umum, kontroversi ini menyoroti tantangan dalam menjaga independensi dan integritas penyelenggara pemilu di Indonesia. Terutama menjelang pelaksanaan Pilkada yang diharapkan berjalan dengan lancar dan adil. Evaluasi yang transparan dan kolaborasi antara berbagai pihak terkait diharapkan dapat memperkuat sistem demokrasi dan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan umum di masa depan.