Langganan info – Mahkamah Agung Jerman, BGH, di Karlsruhe baru-baru ini mengeluarkan keputusan yang mengubah lanskap periklanan produk “ramah iklim”. Dalam putusannya pada hari Kamis (27/6), BGH menetapkan bahwa perusahaan tidak boleh lagi mengiklankan produk mereka sebagai “netral iklim” tanpa memberikan bukti yang memadai atau penjelasan ilmiah yang mendukung klaim tersebut.
Kasus yang memicu keputusan ini melibatkan produsen permen karet buah Katjes, yang dianggap menggunakan klaim “ramah iklim” secara tidak tepat dalam iklan mereka.[1] Badan pengawas kompetisi Jerman, yang mengajukan gugatan terhadap Katjes, menilai bahwa klaim tersebut menyesatkan konsumen. Meskipun Katjes menyertakan“netral iklim” pada kemasan produk mereka dan mengarahkan konsumen ke situs web ClimatePartner, yang bertanggung jawab atas proyek kompensasi emisi, pengadilan menemukan bahwa ini tidak cukup untuk menjamin kejelasan dan keakuratan klaim tersebut.
“Baca juga: Kondisi Ekonomi Energi Indonesia Rupiah Melemah“ [2]
Menurut Ketua majelis hakim, Thomas Koch, keputusan ini menekankan pentingnya transparansi dalam iklan yang berhubungan dengan lingkungan. Ia menegaskan bahwa jika istilah ambigu seperti “netral iklim” digunakan.[5] Maka perusahaan harus memberikan penjelasan yang jelas dalam iklan itu sendiri. Bukan hanya mengarahkan konsumen ke penjelasan di luar produk.
Pengadilan juga menyoroti perbedaan antara pengurangan emisi CO2 dan kompensasi emisi. Dengan memprioritaskan tindakan pengurangan secara langsung untuk mencapai netralitas iklim. Keputusan BGH ini memperkuat pendekatan yang lebih ketat terhadap praktik pemasaran yang menyesatkan di sektor lingkungan. Sesuai dengan legislasi baru yang juga diadopsi oleh Uni Eropa untuk menghindari praktik “greenwashing”.
Reaksi terhadap keputusan ini dari industri cukup bervariasi.[1] Reiner Münker, kepala otoritas pengawasan persaingan usaha di Jerman, menyambut baik keputusan ini dan mendorong semua perusahaan di Jerman untuk mengadopsi pendekatan yang lebih jujur dalam pemasaran produk mereka terkait isu lingkungan. Dia juga mengingatkan bahwa aturan yang lebih ketat segera akan diberlakukan di tingkat Eropa. Yang melarang“netral iklim” tanpa bukti yang kuat.
“Simak juga: Revolusi Erik ten Hag Manchester United Menguat, Klub Belanda Bantah Minatnya“ [4]
Sementara itu, mitra lingkungan Katjes, ClimatePartner. Telah mengumumkan bahwa mereka telah mengganti pelabelan mereka untuk mengikuti keputusan Mahkamah Agung Jerman, serta untuk bersiap menghadapi peraturan baru di tingkat Eropa.[3] Mereka menegaskan komitmen mereka untuk mendorong lebih banyak perusahaan untuk bertanggung jawab terhadap iklim dan masa depan planet ini.
Keputusan ini tidak hanya mempengaruhi praktik periklanan di Jerman. Tetapi juga memberikan sinyal kuat bagi industri di seluruh Eropa tentang pentingnya kejujuran dan transparansi dalam klaim lingkungan yang mereka buat.
[1] https://m.tribunnews.com/internasional/2024/06/28/ma-jerman-larang-label-produk-netral-iklim-tanpa-bukti
[2] https://jangkauaninfo.com/berita/kondisi-ekonomi-energi-indonesia-rupiah-melemah/
[3] https://cms-law.translate.goog/en/col/publication/cms-green-globe/germany?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=tc
[4] https://infoinspiratif.com/berita/revolusi-erik-ten-hag-manchester-united-menguat-klub-belanda-bantah-minatnya/
[5] https://amp.dw.com/id/ma-jerman-larang-label-produk-netral-iklim-tanpa-bukti/a-69504678